NARKOBA dan PENGGOLONGANNYA
A. PENGERTIAN NARKOBA : Apa Itu Narkoba?
Pengertian Narkoba : Narkoba atau Narkotika dan Obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang dapat merusak sistem kerja saraf.
Pengertian Narkoba oleh kementrian kesehatan yaitu Narkoba diartikan sebagai NAPZA atau Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggunya pada bagian saraf dan bisa menyebabkan tidak sadarkan diri.
Pengertian Narkoba oleh kementrian kesehatan yaitu Narkoba diartikan sebagai NAPZA atau Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggunya pada bagian saraf dan bisa menyebabkan tidak sadarkan diri.
NARKOTIKA
Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah salah satu narkoba. Pengertian psikotropika adalah segala narkoba yang tidak mengandung narkotik atau narkoba yang tidak menyebabkan hilang rasa sakit akan tetapi memberikan efek ketagihan dan terganggunya saraf akan tetapi bukan pada bagian rasa sakit.Narkoba jenis ini mampu mengubah mental dan tingkah laku penggunanya. Contoh dari psikotropika adalah Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines, Demerol. Speed, Angel Dust, Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE), Sedatif-Hipnotik Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.
ZAT ADIKTIF
Zat Adiktif adalah obat dan bahan-bahan lainnya yang menimbulkan kerja biologi, ketergantungan, dan ketagihan bila dikonsumsi organisme hidup termasuk manusia.
A. PENGGOLONGAN NARKOBA
NARKOTIKA
- Narkotika Golongan 1 (satu) : yaitu berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Putaw (Heroin tidak murni berupa bubuk).
- Narkotika Golongan II (dua) : yaitu berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan Petidin.
- Narkotika Golongan III (tiga) : yaitu berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.
PSIKOTROPIKA
- Psikotropika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (Ekstasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dalam terapi. Contoh :Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin.
- Psikotropika golongan III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital.
- Psikotropika golongan IV : berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi . Contoh : diazempam, klobazam, barbital, dan nitrazepam.
ZAT
ADIKTIF
- Rokok.
- Kelompok dari alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.
Komentar
Posting Komentar