NARKOBA dan PENGGOLONGANNYA

          A. PENGERTIAN NARKOBA : Apa Itu Narkoba?

 

Pengertian Narkoba : Narkoba atau Narkotika dan Obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang dapat merusak sistem kerja saraf.  

Pengertian Narkoba oleh kementrian kesehatan yaitu Narkoba diartikan sebagai NAPZA atau Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggunya pada bagian saraf dan bisa menyebabkan tidak sadarkan diri.

NARKOTIKA





Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.

PSIKOTROPIKA

















Psikotropika adalah salah satu narkoba. Pengertian psikotropika adalah segala narkoba yang tidak mengandung narkotik atau narkoba yang tidak menyebabkan hilang rasa sakit akan tetapi memberikan efek ketagihan dan terganggunya saraf akan tetapi bukan pada bagian rasa sakit.Narkoba jenis ini mampu mengubah mental dan tingkah laku penggunanya. Contoh dari psikotropika adalah Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines, Demerol. Speed, Angel Dust, Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE), Sedatif-Hipnotik Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.

ZAT ADIKTIF












Zat Adiktif adalah obat dan bahan-bahan lainnya yang menimbulkan kerja biologi, ketergantungan, dan ketagihan bila dikonsumsi organisme hidup termasuk manusia.



A.   PENGGOLONGAN NARKOBA

NARKOTIKA
  • Narkotika Golongan 1 (satu) : yaitu berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Putaw (Heroin tidak murni berupa bubuk). 
  • Narkotika Golongan  II (dua) : yaitu  berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan Petidin. 
  • Narkotika Golongan  III (tiga) : yaitu  berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.
 PSIKOTROPIKA
  •  Psikotropika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (Ekstasi), LSD, dan STP. 
  • Psikotropika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas  dalam terapi. Contoh :Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin. 
  • Psikotropika golongan III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital. 
  • Psikotropika golongan IV : berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi . Contoh : diazempam, klobazam, barbital, dan nitrazepam.
ZAT ADIKTIF
  •  Rokok. 
  • Kelompok dari alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)

PERILAKU HIDUP SEHAT